Kamis, 30 Oktober 2014

ANALISIS FENOMENA DI MEDIA SOSIAL (BULLYING) TERHADAP SESEORANG

Assalamualaikum pembaca, kabar baik kan? :)
Kali ini saya akan memposting tentang bullying yang sedang booming banget!
Yuks, kita mulai ajaaa................

ANALISIS FENOMENA DI MEDIA SOSIAL TERHADAP SESEORANG

KASUS PENGHINAAN JOKOWI OLEH 'MA'
Pengacara Presiden Joko Widodo saat masih berkampanye, Teguh Samudra, mengatakan kliennya sudah diperiksa polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook. "Sebagai korban Pak Jokowi sudah diperiksa setelah tak lagi jadi gubernur," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Tukang Tusuk Sate Dilaporkan oleh Tim Jokowi)
Menurut dia, Jokowi diperiksa sebagai korban dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook milik MA pada Jumat, 10 Oktober 2014. Jokowi, kata Teguh, saat itu sekaligus diperiksa oleh penyidik Polri ihwal kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tabloid Obor Rakyat. Dalam kasus ini dua orang menjadi tersangka. (Baca: Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)
Sepengetahuan Teguh, akun yang ia laporkan bersama Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 berinisial AA. Mabes Polri mencokok pemuda berusia 24 tahun yang bekerja sebagai tukang tusuk sate. Teguh menjadi saksi dalam kasus ini. Dia mengaku saat melapor menyerahkan bukti gambar-gambar cabul yang diedit dengan wajah Jokowi. "Saya juga sudah diperiksa dua pekan lalu," ujarnya. (Baca: Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen)
Kamis pagi, 23 Oktober 2014, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka menanyakan beberapa hal dan langsung menciduk MA ke Mabes Polri. Setelah pemeriksaan selama 24 jam, Polri menetapkan MA sebagai tersangka pada Jumat siang. (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
MA dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara. 

ANALISIS KASUS 

Kalian udah baca koran hari ini? Kalau udah pasti tahu dong kasus yang menimpa tukang sate itu?
Menurut pandangan saya kasus yang menimpa tukang sate tersebut yang berinisial 'MA' sangat memprihatinkan. apa yang ia lakukan begitu sangat menghina presiden kita JOKO WIDODO. Apapun alasannya itu perbuatan yang merugikan seseorang, apalagi disangkutpautkan dengan pornografi. Mungkin apa yang ia lakukan hanya iseng katanya, tapi jika memang dia warga negara yang baik dia tida akan melakukkan pencemaran melalui pornografi seperti itu, disini yang dirugikan banyak orang tidak hanya pak JOKOWI, pendukung atau pun partainya pasti tidak terima,  dia juga sudah melanggar UU ITE (Informasi dan  Transaksi Eleltronik) karena sudah mengunggah foto tersebut. Semua yang berbentuk penghinaan walaupun sekecil apapun, tidak akan baik dampaknya untuk para korban. Dampaknya bisa saja malu untuk korban dan untuk pelaku dampak yang diterima seperti sekarang ini. Disis lain pelaku pun juga korban dari pengguna facebook, pelaku tidak memikirkan dampak panjang yang akan diterima jika melakukan tindakan ini. Dengan berita bullying ini sontak semua kaget dan menaruh simpati. Tidak menyangka akan ada yang berani seperti apa yang dilakukan 'MA'. Kasus 'MA' ini termasuk kasus Bullying Elektronik yang dilakukan lewat media sosial bertujuan menyakiti atau mengintimidasi seseorang. 

Adapun yang terjadi di dalam kasus ini terhadap pelaku maupun korban. Seperti yang saya sebutkan diatas hanya  secara umum. Sekarang mari kita lihat analisis menurut psikologi :

ANALISIS DALAM LINGKUP PSIKOLOGI 

Kalau dalam psikologi, pelaku hanya termasuk dalam kondisi tidak stabil, atau masih labil mengikuti apa yang ada dilingkungannya. Pelaku belum menjurus kepada judge yang begitu serius . Dia hanya mengikuti arah angin, tetapi jika dibiarkan pelaku akan menjurus pada seorang yang dalam psikologi itu disebut 'Abnormal' . Ini jangan dibiarkan, karena membahayakan pelaku sendiri ataupun membahayakan orang disekitarnya. Pelaku bisa merasakan gejolak emosi ketika dia sudah mengintimidasi korban dengan atau melalui gambar pun yang lainnya. Pelaku harus mendapat shock terapi agar tidak mengulangiperbuatanya. Pelaku memang harus dibina, agar tidak terus salah dan pelaku mengetuhi apa saja dampak yang terima peelaku sendiri ataupun korban. Dalam psikologi pelaku seperti ini menjadi abnormal karna lingkungan yang mendorongnya. Lingkungan sangat berpengaruh pada kondisi psikologis seseorang yang sedang labil. 

MOTIV APA YANG SEBENARNYA INGIN DICAPAI DARI KEGIATAN TERSEBUT ?

Motivasi sesorang melakukan bullying melalui internet diantaranya adalah:
• Marah, sakit hati, balas dendam atau karena frustasi.
• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.

Upaya Preventif
Cara terbaik menghadapi dan mengurangi resiko cyberbullying adalah dengan upaya pencegahan dari sejak awal .Sadarilah bahwa kehadiran online (punya alamat email,online profile, posting di milis atau forum, menulis di blog atau website) pada dasarnya seperti kita berada ditempat umum. Dengan kata lain, kita harus pandai-pandai menjaga diri dalam citra diri dan citrayang berkaitan dengan kita (misalnya sebagai orang indonesia), keamanan datapribadi yang bersifat sensitif, dan memperhatikan azas manfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.Jagalah keamanan detail pribadi seperti nomor ponsel, alamat email, password,nomor pin, nama, alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, nama keluarga atau nama teman. Informasi tersebut bisa digunakan orang yang tidak bertanggung jawab di internet. Jangan memberitahukan password kepada teman anda, dia mungkin sajamemberitahukannya kepada orang lain.Hindari menuliskan nomor ponsel,password, alamat email diselembar kertas, karena kalauhilang, orang lain jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer umum diwarnet, sekolahan, atau di perpustakaan, jangan lupa logout dan meng-clear private data  sebelum pergi. 

PANTASKAH DENGAN HUKUMAN YANG DITERIMA?
Menurut saya hukuman yang diterima kepada pelaku 'MA' itu pantas diterima. Karena, apa yang pelaku perbuat harus dipertanggungjawabkan. Ini adalah sebagian shock terapi untuk para pelaku bullying melalui internet. Karena, banyak orang yang melakukan penghinaan tetapi tidak ada tindak apapun. Dengan adanya penangkapan 'MA' orang dapat mempunyai etika dalam memakai elektronik dan aplikasinya. Semoga aparat atau petinggi hukum selalu tegas dalam menghadapi semua kasus termasuk kasus bullying melalui internet agar setiap pelaku bullying jera akan tindakannya. Sehingga dengan adanya berakhir dipenjara akan meminimalisir orang yang bertindak bullying elektronik. 

Sekian informasi dan pembahasan dari saya . Terima Kasih :)

Sumber:
 http://news.liputan6.com/read/2126041/diduga-hina-jokowi-di-fb-pembantu-tukang-sate-dipenjara-polisi
http://cyberbullying126e27.blogspot.com/

https://id.berita.yahoo.com/kasus-penghinaan-jokowi-sudah-diperiksa-polri-034623462.html

Tidak ada komentar: